Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah yang berlaku untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Aturan Penggunaan Seragam Sekolah
Aturan Baru Seragam Sekolah yang Berlaku Siswa SD-SMA.
Permendikbudristek ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman dan mendukung perkembangan karakter siswa. Beberapa poin penting yang diatur dalam aturan baru ini antara lain:
1. Fleksibilitas dalam Pemilihan Seragam
Peraturan ini memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam menentukan jenis seragam yang digunakan, baik dalam hal model maupun bahan. Sekolah dapat memilih seragam yang sesuai dengan karakteristik daerah, budaya, dan kondisi lingkungan sekolah. Namun, seragam tetap harus memenuhi standar kriteria umum yang ditetapkan Kemendikbudristek, seperti menggunakan warna yang sopan, nyaman dipakai, dan mudah dibersihkan.
2. Pilihan Seragam Harian dan Seragam Khusyu’
Aturan baru ini membedakan antara seragam harian dan seragam khusyu’. Seragam harian digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sehari-hari, sedangkan seragam khusyu’ digunakan untuk kegiatan khusus seperti upacara bendera, kunjungan resmi, atau kegiatan keagamaan.
3. Pertimbangan Etika, Budaya, dan Agama
Pemilihan model dan warna seragam sekolah harus mempertimbangkan etika, budaya, dan agama. Sekolah dilarang menggunakan seragam yang mengandung simbol atau gambar yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
4. Perlindungan Hak Cipta
Kemendikbudristek menekankan pentingnya perlindungan hak cipta dalam desain seragam sekolah. Sekolah harus memastikan bahwa desain seragam yang dipilih tidak melanggar hak cipta pihak lain.
5. Keterlibatan Komunitas Sekolah
Dalam menentukan jenis seragam sekolah, Kemendikbudristek mendorong keterlibatan seluruh komponen sekolah, termasuk siswa, orang tua, guru, dan masyarakat.
Penerapan dan Dampak
Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 akan diterapkan secara bertahap. Sekolah diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Penerapan aturan seragam sekolah yang lebih fleksibel dan inklusif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman dan mendukung perkembangan karakter siswa. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban biaya untuk orang tua dalam membeli seragam sekolah.