Warung Sembako di Depok Ditelusuri Atas Dugaan Penjualan Obat Terlarang

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Depok dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Depok tengah menyelidiki warung sembako di daerah Ciracas, Depok, atas dugaan penjualan obat-obatan terlarang. Penyelidikan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di warung tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, warung sembako tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus yang cukup unik. Pelaku diduga mencampurkan obat-obatan tersebut dengan produk makanan dan minuman seperti kopi instan dan minuman energi. Modus ini bertujuan untuk mengelabui pembeli dan menghindari pengawasan petugas.

Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di warung sembako tersebut sering terjadi transaksi mencurigakan, terutama di malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan, kita menemukan indikasi kuat bahwa warung tersebut menjual obat-obatan terlarang,” ujar Kasatnarkoba Polres Depok, AKP Budi Santoso.

Tim gabungan melakukan penggerebekan di warung sembako tersebut pada Rabu (22/3) malam. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan berbagai jenis obat-obatan terlarang yang diduga dicampur dengan produk makanan dan minuman.

“Saat ini, kita masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung serta beberapa saksi. Kita juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel obat-obatan yang ditemukan untuk memastikan jenis dan kandungannya,” tambah AKP Budi Santoso.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan BPOM. Penjualan obat-obatan terlarang, apalagi dengan modus yang tersembunyi, sangat berbahaya bagi masyarakat.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penjualan obat-obatan yang mencurigakan. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya transaksi yang diduga ilegal,” ujar Kepala BPOM Kota Depok, dr. Diah Ayu.

Pihak kepolisian dan BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Depok.